Putusan MS IDI Nomor 206/Pdt.G/2014/MS.Idi |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2014/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Indra Suhardi |
Hakim Anggota | H. Abdul Karim Usman, Ishak Lubis, S.ag |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek.3. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah:3.1 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Kabupaten Aceh Timur (objek 5.1), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Abd. Mun terukur 39.80 m;- Sebelah Selatan dengan tanah peninggalan Tgk. Bah terukur 34,10 m. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Put terukur 16.00 m;- Sebelah Barat dengan lorong pribadi terukur 15.70 m;3.2 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Kabupaten Aceh Timur (objek 5.2), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan paret Jalan Desa terukur 20.20 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah peninggalan Raz terukur 22.20 m.- Sebelah Timur dengan tanah sawah H. Yus terukur 40.30 m.- Sebelah Barat dengan tanah sawah Peninggalan Raz terukur 40.30 m.3.3 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kabupatebn Aceh Timur (objek 5.3), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Jam Ibr terukur 05.7 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Negara/Medan-Banda Aceh dengan ukuran 05. m.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Jam Ibr terukur 20.m.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Yus Ibr terukur 20.m.3.4 Satu unit rumah panggung(objek 5,4) yang terletak diatas tanah objek nomor 5.1 sebagaimana amar poin 3.1 diatas dengan luas 5x10 m. yang berdinding papan, lantai papan dan beratap rumbia.3.5 Satu unit kedai dengan material kayu dengan pondasi beton, dan beratap asbes dan daun rumbia (objek 5.5 ) yang terletak diatas tanah objek 5.3 sebagaimana amar poin 3.3.3.6 Satu unit kulkas satu pintu merek Panasonic(objek 5.8). 3.7 Piring kecil sejumlah 2 lusin (objek 5.9).3.8 Gelas kecil sejumlah 2 lusin (objek 5.10).3.9 Satu buah kuali besi (objek 5. 11).3.10 1 unit kipas angin merek maspion (objek 5. 12).3.11 1 unit lemari pakain tiga pintu, jenis buvet (objek 5.13).3.12 2 buah ember air( objek 5.14).3.13 1 buah tangki air/ember besar( objek 5.15).3.14 4 buah meja dari kayu, meja tempat minum kopi (objek 5.16 ).3.15 4 buah bangku panjang dari kayu (objek 5.17).3.16 Hutang bersama(uang gadai) Penggugat dan Tergugat kepada Muhammad Yacob sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) harta bersama tersebut pada amar poin nomor 3.1, s/d 3.15, dan masing-masing (seperdua) kewajiban membayar hutang bersama(uang gadai) kepada Muhammad Yacob sebagaimana tercantum pada amar poin 3.16. tersebut di atas. 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar poin 3.1, s/d 3.15 di atas menjadi dua sama besar, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lagi untuk Tergugat dan jika tidak bisa dibagi secara natura supaya dijual secara lelang oleh negara dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang dibagi dua sama besar, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lagi untuk Tergugat.6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar utang bersama(uang gadai) kepada Muhammad Yacob sejumlah Rp.5000.000,- (lima juta rupiah)sebagaimana dalam amar poin 3.16 diatas.7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah (1/2) dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat sebagaimana dalam amar poin 3.1 s/d 3.15.8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.239.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pdt.G/2014/MS.Idi
Statistik660