Putusan PT SEMARANG Nomor 265/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Murdiyono, H. Arifin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN.Skh yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AJI HUDA PRATAMA Alias AJI Bin HARMADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Narkotika Golongan I? dan ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Klinik Napza dan Rumatan Metadon Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta selama 6 (enam) bulan dengan biaya sendiri;6. Menetapkan masa menjalani pengobatan dan atau perawatan bagi Terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana ;7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 1 (satu) gram;? 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti dalam perkara a.n. BINTANG ADITAMA NANINGGA Alias BINTANG Bin GUNAWAN;? 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol bekas sprite ukuran 350 mm;? 1 (satu) tutup botol yang terdapat dua lubang, 6 (enam) buah sedotan utuh warna putih;? 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau;? 3 (tiga) buah pipet kaca bekas;? 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;? 2 (dua) buah plastik klip bekas menyimpan sabu;? 1 (satu) buah bungkus rokok Class Mild;? 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih beserta Sim Card Indosat;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), dan pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2846 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN.Skh
Statistik6222