Putusan PN BANDUNG Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 175/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Atmari |
Panitera | Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan surat berakhirnya hubungan kerja nomor 002/HR-JSI/PHK/IX/2016 tertanggal 14 September 2016 batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu sejumlah Rp 47.679.862,5 ( empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua koma lima rupiah ), dengan perincian :- Uang Pesangon : 2 x 4 x Rp. 4.146.075,- = Rp. 33.168.600,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 4.146.075,- = Rp. 8.292.150,-- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 41.460.750,- = Rp. 6.219.112,5 Jumlah = Rp. 47.679.862,5(empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua koma lima rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan yaitu sejumlah 6 x Rp 4.146.075,- = Rp 24.876.450,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2017 sejumlah Rp 4.146.075,- ( empat juta seratus empat puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah )6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI??? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 638 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 175/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik5415