Putusan PA PRAYA Nomor 94/Pdt.G/2015/PA.Pra |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2015/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | S.ag, -zainul Fatawi, . -m. Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat 1 s/d 10, 12,13,14; II. DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA) ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan hukum Inaq Ningsih alias Hj. Fatmah meninggal dunia pada tahun 1975 dengan meninggalkan ahli waris yaitu para Penggugat ;3. Menyatakan hukum obyek tanah sengketa pipil No. 292, persil No. 6 a seluas + 0.33 Ha (3300 m2) di atasnya dibangun pertokoan sejumlah 36 lokal, dengan perincian 24 lokal sudah siap pakai sedangkan 12 lokal masih tahap pembangunan, terletak di Dusun Kute Desa Kopang Rembiga Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Raya Mataram-Selong ;- Sebelah Timur : Tanah Lalu Hasim ;- Sebelah Selatan : sawah H. Dirali, KPN Kendi, tanah dan rumah Yaumul Faruq, tanah L. Hasim, gang- Sebelah Barat : Gang ;Adalah tanah warisan almarhumah Inaq Ningsih alias Hj. Fatmah ;4. Menyatakan hukum perbuatan wakaf atas obyek tanah sengketa sebagaimana poin angka 3 di atas adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menyatakan hukum Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor 08/W.3/4/Tahun 1985 diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa kepada para Penggugat yang berhak atas tanah sengketa tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara ;7. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;III. DALAM EKSEPSI, KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.865.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0094/Pdt.G/2015/PA.Pra
Statistik1500