Putusan PA JOMBANG Nomor 2868/Pdt.G/2013/PA.Jbg. |
|
Nomor | 2868/Pdt.G/2013/PA.Jbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talaktalak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Ridwan Awis |
Hakim Anggota | Rudji, H. Mudzakkir, M.hi. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi TUKARYO bin SUPRADI untuk ikrar mengucapkan talak kepada Termohon Konpensi IDA YASIH binti KASMU?ADI di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;3. Memerintahkan kepada Panitera Penggadilan Agama Jombang untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak (hadhonah) terhadap seorang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama TAHTA HAQI DAMANTA, umur 12 tahun kepada Penggugat Rekonpensi dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya trsebut;4. Mengukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhadap seorang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama TAHTA HAQI DAMANTA, umur 12 tahun, minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap bulannya;5. Menyatakan bahwa uang renovasi rumah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;6. Menghukum kepada kedua belah pihak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi uang harta bersama tersebut menjadi dua bagian sama besar; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.496.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2868/Pdt.G/2013/PA.Jbg.
Banding : 0347/Pdt.G/2014/PTA. Sby
Statistik7832