- Menyatakan Terdakwa BAHRAN Alias AMANG GENDUT Bin H. M. NAFIAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHRAN Alias AMANG GENDUT Bin H. M. NAFIAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam dengan No. Pol.: DA 2318 FR No. Rangka: MH1JBC1159K408836 No. Mesin: JBC1E-1434442;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Revo warna hitam dengan No. Pol.: DA 2318 FR;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Revo warna hitam;
- 10 (sepuluh) buah jerigen isi 20 liter dengan jumlah 200 liter BBM jenis premium;
- 3 (tiga) buah jerigen isi 20 liter dengan jumlah 60 liter BBM jenis pertamax;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa AHMAD ZAHIDI LATHIFI Alias DIDI Bin H. SUPIAN. dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik435