Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 57/Pid.B/2015/PN Gns |
|
Nomor | 57/Pid.B/2015/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Mkn., Andita Yuni Santoso |
Panitera | Jamilah Treyesnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP beserta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP yang bersangkutan lainnya ; M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I SAMSURI Bin HADI UTOMO, Terdakwa II JULIAYADI SAPUTRA. AB Bin ABU SALI, Terdakwa III BAMBANG IRAWAN Bin DEWANSI, Terdakwa IV RISKI WIJAYA Bin SANUSI, Terdakwa V PRAYITNO Bin BADRI dan Terdakwa VI SUSENO Bin SUTARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Bermain Judi Sebagai Mata Pencaharian Atau Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Melakukan Permaian Judi Secara Bersama-Sama??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAMSURI Bin HADI UTOMO, Terdakwa II JULIAYADI SAPUTRA. AB Bin ABU SALI, Terdakwa III BAMBANG IRAWAN Bin DEWANSI, Terdakwa IV RISKI WIJAYA Bin SANUSI, Terdakwa V PRAYITNO Bin BADRI dan Terdakwa VI SUSENO Bin SUTARJI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) set kartu remi ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 09 April 2015 oleh kami EVA SUSIANA, SH.,MH., selaku Hakim Ketua, ANDITA YUNI SANTOSO, SH.,MKn., dan MASYE KUMAUNANG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh, JAMILAH TREYESNANINGSIH, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh KUSNADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta Para Terdakwa tersebut. Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. ANDITA YUNI SANTOSO, SH.,MKn. EVA SUSIANA, S.H.MH.2. MASYE KUMAUNANG, SH.Panitera PenggantiJAMILAH TREYESNANINGSIH, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2015/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2015/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2015/PN Gns
Statistik1613