Putusan PT PEKANBARU Nomor 110/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 110/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Abdul Fattah |
Panitera | M.f. Eva Yuniar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 234/ PID.SUS/2013/PN.PBR tanggal 27 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai pengurangan masa penangkapan yang sudah dijalani oleh para Terdakwa maupun penentuan barang buktinya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I SATRIA FERI alias FERI dan Terdakwa II HENDRA GUSMET CHANDRA alias SIMET tersebut diatas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 13 (tiga belas) butir pil ekstasi dengan berat 3,8 gram sisa laboratorium;- 1 (satu) kotak rokok yang terbuatdari besi;- 1 (satu) buah plastik bening;- 1 (satu) helai kemeja kotak-kotak warna biru; Dirampas untuk Negara;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 110/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID.SUS/2013/PTR
Lainnya : 234/ PID.SUS/2013/PN.PBR
Statistik2923