Putusan PT SEMARANG Nomor 258/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 258/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fathurrahman |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari para Pembanding. semula para Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Boyolali tersebut tanggal 21 Mei 2014 Nomor : 2/Pdt.G/2014/PN.Bi. yang dimohonkan banding sekedar mengenai tuntutan pengganti kerugian, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------DALAM EKSEPSI.-------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Para Tergugat ;.------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.-----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah Hak atas tanah pertanian serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3157, luas 1276 M2 terletak di Ds. Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali tercatat atas nama Haji Edy Santoso, Bachelor of Art., berdasarkan Kutipan risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta Nomor 614/2013 tanggal 23 April 2013 (dua puluh tiga April tahun dua ribu tiga belas).------------------3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Para Tergugat Hal 11 dari 14 hal. Put.258/Pdt/2014/PT.SMGdalam melakukan penguasaan Hak atas tanah pertanian serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3157, luas 1276 M2 terletak di Ds. Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali tercatat atas nama Haji Edy Santoso, Bachelor of Art., adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat karena tidak bisa menguasai obyek sengketa.-----4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Para Tergugat dalam melakukan pemblokiran Hak atas tanah pertanian serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3157, luas 1276 M2 terletak di Ds. Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali tercatat atas nama Haji Edy Santoso, Bachelor of Art., di kantor Pertanahan Kab. Boyolali adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat karena dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas obyek sengketa.---------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera menyerahkan obyek sengketa berupa Hak atas sebidang tanah pertanian serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3157, luas 1276 M2 terletak di Ds. Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali tercatat atas nama Haji Edy Santoso, Bachelor of Art., kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa disertai syarat apapun.-----------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat / para Pembanding secara tanggung renteng supaya membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan April 2013 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------7. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat pemblokiran hak atas tanah (obyek sengketa) sebagaimana yang dilakukan Para Tergugat di kantor Pertanahan Kab. Boyolali tidak mempunyai kekuatan hukum.-----------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan dalamHal 12 dari 14 hal. Put.258/Pdt/2014/PT.SMG melaksanakan isi putusan perkara ini ;------------------------------------9. Menghukum para Tergugat / para Pembanding supaya membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk bagian yang selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 258/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Bi
Statistik2014