- Menyatakan Terdakwa Eriza Syahputra Bin Zainal Abidin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwa Eriza Syahputra Bin Zainal Abidin, olehkarenaitu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- HERMAN, tanggal 12 Juli 2017, senilai Rp. 23.544.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah;
- ELY RAHAYU, tanggal 25 Juli 2017, senilai Rp. 38.965.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- SADRIAN, tanggal 26 Juli 2017, senilai Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- RUSTAM, tanggal 29 Juli 2017, senilai Rp. 6.883.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh delapan tiga ribu rupiah);
- ELY RAHAYU, tanggal 09 Agustus 2017, senilai Rp. 10.740.000,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- JAYA SAPUTRA, tanggal 13 September 2017, senilai Rp. 14.306.000,- (empat belas juta tiga ratus enam ribu rupiah);
- RINDA, tangggal 15 September 2017, senilai Rp. 21.102.000,- (dua puluh satu juta seratus dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEULABOH Nomor 63/Pid.B/2018/PN Mbo |
|
Nomor | 63/Pid.B/2018/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Tahir, Br Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemilik dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2018/PN Mbo
Statistik889