Putusan PN SELONG Nomor 87/PDT.G/2012/PN.SEL |
|
Nomor | 87/PDT.G/2012/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II;------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;----------------------------------- 2.Menyatakan...........................2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris (Almarhum) Loq Kilik yang berhak atas peninggalannya berupa tanah sengketa I dan tanah sengketa II , dimana Penggugat I berhak atas Tanah sengketa I seluas 5 (lima) are dan Penggugat II berhak atas Tanah sengketa II seluas 2 (dua) are, sebagaimana yang telah dibagi berdasarkan Surat Perdamaian/ Bagi Waris tertanggal 23 Juni 1988 dengan Reg. No.16/BW/1988, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------- ? Tanah sengketa I :- Sebelah Utara : Tanah sawah Haji Durahim;--------------------------- Sebelah Selatan : Dulu tanah Amaq Kurniatun sekarang tanah Amaq Fajrin;--------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Tanah Inaq Misdan;--------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan raya;-------------------------------------------------? Tanah sengketa II :- Sebelah Utara : Tanah sawah Haji Durahim dan Tanah Amaq Jum;-- Sebelah Selatan : Dulu tanah Amaq Kurniatun sekarang tanah Amaq Fajrin;--------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Dulu tanah Inaq Salbiah sekarang tanah Amaq Fajrin;--------------------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah Amaq Sukrin;-------------------------------------3. Menyatakan bahwa jual beli tanah-tanah obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------- 4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;---------------------------------------5. Menyatakan tidak sah surat-surat/peralihan hak yang diperoleh akibat dari perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut;--------------------------------- 6.Menghukum.........................6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun apabila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat keamanan;-----------------------------------------7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.696.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);----------------- 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT.G/2012/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 87/PDT.G/2012/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 76 K/Pdt/2014
Pertama : 87/Pdt.G/2012/PN.Sel
Statistik15693