Putusan PN MOJOKERTO Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Para Pihak | -M. SYARIEF SIMATUPANG, SH -SUDIONO Als. TUWEK Bin JUMADI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Naimmi Masrura Arifin |
Hakim Anggota | Erhammudin, Juply S. Pansariang |
Panitera | -prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUDIONO Alias TUWEK Bin JUMADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDIONO Alias TUWEK Bin JUMADI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) paket sabu kemasan plastic klip masing-masing dibungkus kertas warna putih yang dimasukkan plastic klip;- 3 (tiga) paket sabu kemasan plastic klip masing-masing dibungkus kertas warna putih dimasukkan plastic klip;- 2 (dua) paket sabu kemasan plastic klip, - 1 (satu) bendel plastic klip;- 1 (satu) timbangan digital warna silver;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda;- 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat muda;- 1 (satu) handphone merk MI warna putih;Dirampas untuk Dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 823 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 194/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik248