- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------
- Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum I Nengah Bangsing ;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa almarhum I Gede Tetep adalah ahli waris pengganti yang sah dari almarhum I Nengah Bangsing yang patut mewarisi tanah sengketa ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa almarhum I Gd. Naka, almarhum I Ngh. Naki dan almarhum I Made Minggoe adalah sebagai ahli waris penerus dari almarhum I Gede Tetep yang patut mewarisi tanah sengketa ;----------------
- Menyatakan bahwa penggugat ke-1, ke-2, ke-3 dan penggugat ke-4 adalah sebagai ahli waris penerus dari almarhum I Gd. Naka, Penggugat ke-5, ke-6, ke-7, ke-8, ke-9, ke-10, ke-11 dan penggugat ke-12 adalah sebagai ahli waris penerus dari almarhum I Ngh. Naki dan Tergugat adalah sebagai ahli waris dari almarhum I Made Minggoe ;---------------------
- Menyatakan bahwa almarhum I Gd. Naka, almarhum I Ngh. Naki dan almarhum I Made Minggoe masing masing berhak atas 1/3 bagian dari tanah / obyek sengketa, untuk selanjutnya :
Putusan PN AMLAPURA Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Amp |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2019/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ni Made Kushandari, hakim Anggota 2: I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Panitera Pengganti: Anak Agung Nyoman Diksa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Gd. Naka patut diwarisi dan diterima oleh ahli waris penerusnya yakni :Penggugat ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 ; - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Ngh. Naki patut diwarisi dan diterima oleh ahliwaris penerusnya yakni : Penggugat ke-5, ke-6, ke-7, ke-8, ke-9, ke-10, ke-11 dan penggugat ke-12 ; - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Made Minggoe patut diwarisi dan diterima oleh serta bagian I Made Minggoe patut diwarisi dan diterima oleh ahli warisnya yakni :Tergugat ; 7. Menyatakan bahwa pensertifikatan tanah / obyek sengketa pada tahun 1981 oleh I Made Minggoe untuk menjadi SHM No. 388, Desa Tianyar, luas 37.350 M2, atas nama I Made Minggoe mengandung cacat hukum dan tidak sah ; ----------------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 388, Desa Tianyar, luas 37.350 M2, atas nama I Made Minggoe tidak mempunyai kekuatan hukum 9.Menyatakan hukum bahwa mutasi dan pemecahan SHM No. 388, Desa Tianyar, luas 37.350 M2, atas nama I Made Minggoe yang dilakukan oleh Tergugat pada tahun 2018 menjadi 2 bidang tanah masing masing menjadi SHM No. 2998, Desa Tianyar, luas 12.500 M2, atas nama I Gede. Darma Minggu dan SHM No. 2999, Desa Tianyar, luas 24.850 M2, atas nama I Gede Darma Minggu adalah tidak sah menurut hukum ;-------- 10.Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 2998, Desa Tianyar, luas 12.500 M2, atas nama I Gede Darma Minggu dan sertifikat hak milik nomor 2999, Desa Tianyar, luas 24.850 M2, atas nama I Gede Darma Minggu tidak mempunyai kekuatan hukum ;--------------------------------------- 11.Menghukum Tergugat untuk membagi tanah sengketa menjadi 3 (tiga) bagian sesuai keahliwarisan yakni : - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Gd. Naka yang letaknya pada bagian paling utara ; - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Ngh. Naki yang letaknya pada bagian tengah ; - 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Made Minggoe yang letaknya pada bagian paling selatan ; 12.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Gd. Naka yang letaknya pada bagian paling utara kepada ahli waris penerus dari almarhum I Gd. Naka yakni : penggugat ke-1, ke-2, ke-3 dan penggugat ke-4 dan 1/3 bagian yang merupakan haknya almarhum I Ngh. Naki yang letaknya pada bagian tengah kepada ahli waris penerus dari almarhum I Ngh. Naki yakni : penggugat ke-5,ke-6, ke-7, ke-8, ke-9, ke-10, ke-11 dan penggugat ke-12 ;----------------------------- 13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.815.000,- ( satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah );---------------------------------------------------------------------------------- 14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2019/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2019/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3012 K/Pdt/2020
Pertama : 90/Pdt.G/2019/PN Amp
Statistik12545