Putusan PN MANADO Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PerdataGanti RugiKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imanuel Barru |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Hj. Halidja Wally |
Panitera | - Cleopatra Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kesepakatan antara pihak Penggugat I dengan pihak Tergugat I s/d Tergugat VII sesuai Akta Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2017; Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat ; 3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum, Perjanjian Jual Beli antara pihak Penggugat I dan Penggugat II dengan pihak Tergugat I s/d Tergugat VII sesuai Akta Jual Beli Nomor 54 / 2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat ; 4. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Pembeli Yang Beritikad Baik dan patut untuk dilindungi oleh hukum ; 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan pihak Tergugat I s/d Tergugat VII yang tidak keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 134/Tuminting, seluas 558 M (lima ratus lima puluh delapan meter persegi) berikut segala apa yang ada di atas tanah tersebut adalah ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kesepakatan sesuai Akta Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2017 dan Perjanjian Jual Beli sesuai Akta Jual Beli Nomor 54 / 2018 tanggal 25 Oktober 2018 ; 6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII masing-masing bersama barang-barangnya, berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 134/Tuminting seluas 558 M (lima ratus lima puluh delapan meter persegi) berikut segala apa yang ada di atas tanah tersebut, jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan negara dan menyerahkannya kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan pemeliharaan yang baik ; 7. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat VII untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan pengadilan dalam perkara ini dilaksanakan ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.366.000,- (Enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1896 K/Pdt/2020
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik11022