Putusan PN TANGERANG Nomor 1408/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1408/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noeryasmien, Mhbr Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. FADLI SUBAMA als KITING bin DARWIN TANJUNG dan Terdakwa II. DODI WIDODO bin RUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Mememerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto seluruhnya 0,0788 gram - 1 (satu) plastik klip kosong - 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum Mild - 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam dengan simcard 085715392055 - 4 (empat) buah plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto seluruhnya 0,3781 gram - Kertas bekas bungkus rokok - 1 (satu) buah palu besi - 1 (satu) unit handphone merk Andromax dengan simcard 082213908611 dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1408/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik802