Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 78/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | 1. R.sabarrudin Ilyas, Um. 2. Abdul Hutapea |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian.2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 09 tanggal 06 Mei 2013 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.3. Menyatakan Akta Kuasa Nomor : 10 tanggal 06 Mei 2013 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.4. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II berhak secara hukum untuk melakukan jual beli atas objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1088 / Cipinang Muara kepada siapapun tanpa dihalang-halangi oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hutangnya kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai Akta Pengakuan Hutang Nomor : 09 tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah).7. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat II di luar Akta Pengkuan Hutang Nomor : 09 tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp. 348.500.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan hutang berupa logam mulia seberat 150 gram.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.122.000,- (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).9. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 471 K/Pdt/2017
Pertama : 78/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik12339