Putusan PN KEPANJEN Nomor 50/Pdt.G/2003/PN.Kpj |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2003/PN.Kpj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | hutangkredit |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soedarmadji |
Hakim Anggota | Slamet Suripto, H A R I N I |
Panitera | Sri Norhayanti Yetmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :-------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------??? Menolak eksepsi Tergugat ;-----------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan merugikan Bank Antar Daerah / Penggugat ;-----------------------------------3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit tertanggal 25 September 2000 No. 42???52 / ML???LW / INS / 00 / IX / 2000 adalah sah ;-------------------------------------------4. Menyatakan bahwa sisa hutang Tergugat kepada Bank Antar Daerah/Penggugat adalah terdiri dari hutang pokok dan bunga berjumlah Rp.91.113.724,50,- (sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh empat lima puluh rupiah) ;-----------------------------5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan berdasarkan Penetapan No.50/Pdt.G/2003/PN. Kpj tertanggal 27 Agustus 2003 ;-----------------------6. Menghukum ???????????????6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Bank Antar Daerah/Penggugat tersebut secara tunai sebesar Rp. Rp.91.113.724,50,- (sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh empat lima puluh rupiah) ;-------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-----------DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------??? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;------------------------DALAM KONPENSI/REKONPENSI :--------------------------------??? Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Rp.905.000,- (sembilan ratus ribu lima ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2003 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2003/PN.Kpj
Statistik1490