- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Wasiat Tn. BUDIJONO HARTONO Nomor 02 tanggal 03 Desember 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Nyonya MERRY SUSANTI SIARIL, Sarjana Hukum dalam kapasitasnya sebagai Notaris, adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Penggugat untuk melaksanakan wasiat Alm. BUDIJONO HARTONO sesuai dengan Akta Wasiat Tn. BUDIJONO HARTONO Nomor 02 tanggal 03 Desember 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Nyonya MERRY SUSANTI SIARIL, Sarjana Hukum dalam kapasitasnya sebagai Notaris;
- Menghukum Para PenggugatKonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.701.000,- (dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arifin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ni Made Sudani, Hakim Anggota 1: Bambang Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3683 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 1394 PK/Pdt/2022
Pertama : 206/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt
Statistik376144