Putusan PN KETAPANG Nomor 273_Pid_B_2014_PN-Ktp_Hukum_03022015_Penipuan |
|
Nomor | 273_Pid_B_2014_PN-Ktp_Hukum_03022015_Penipuan |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Sh Roby Hermawan Citra, Eri Sutanto |
Panitera | Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa terdakwa RULANDA Alias ULAN Alias RUL Bin ACHMAD ANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) lembar asli form aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor (FAPKB) atas nama Debitur bernama HENDRI ;??? 1 (satu) lembar asli perjanjian pembayaran dengan nomor 083314200058 atas nama Debitur bernama HENDRI ; ??? 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Debitur bernama HENDRI kepada Kepala Cabang yang bertindak untuk dan atas nama PT. Adira Finance Cabang Ketapang ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pemberitahuan penutupan asuransi disampaikan kepada Debitur atas nama HENDRI ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama Debitur HENDRI, 1 (satu) lembar asli surat kuasa untuk mendaftarkan Fiducia atas nama Debitur HENDRI ; ??? 1 (satu) lembar asli penjelasan penting bagi calon konsumen / nasabah baru atas nama Debitur HENDRI ;??? 1 (satu) lembar asli kwitansi uang muka 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E yang dikeluarkan oleh Dealer Mitra Mobil Ketapang tertanggal 22 Maret 2014 ; ??? 1 (satu) lembar asli kwitansi uang muka 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E yang ditandatangani oleh Dealer Mitra Mobil Ketapang tertanggal 22 Maret 2014 ; ??? 1 (satu) lembar asli surat jalan yang dierahkan oleh Dealer Mobil Mitra Ketapang atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E atas nama Debitur HENDRI beserta gesekan nomor rangka dan nomor mesin ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari Dealer / Showroom Mitra Mobil Ketapang yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E tidak tersangkut perkara pidana atau perbuatan melawan hukum apapun ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pernyataan jual beli antara Dealer Mitra Mobil Ketapang kepada Debitur atas nama HENDRI ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pernyataan keabsahan BPKB ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pernyataan garansi mesin ; ??? 1 (satu) lembar asli surat pesanan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E ; ??? 1 (satu) lembar asli surat ceklis dan tanda terima tagihan Dealer Mitra Mobil ;??? 1 (satu) lembar kwitansi asli, telah terima dari saudara RUSDI uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran gadaikan sebuah monil inova, tertanggal 15 September 2014 yang ditanda tangani oleh INDRA SAHRUDIN ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;??? 1 (satu) unit mobil Kijang Innova E dengan Nomor Polisi KB 1624 ZL, dengan noor Rangka : MHFXW41GX60014923 dan nomor mesin : 1TR-6214018, warna silver metallic dan kondisi terakhir adalah bahwa nomor polisi didepan adalah KB 1624 ZL dan nomor Polisi dibelakang adalah KB 1624 ZI dan dikaca depan mobil tersebt ada tulisan RAIHAN ;??? 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Kijang Innova E warna silver metalic dengan nomor polisi KB 1624 ZL dengan nomor Rangka : MHFXW41GX60014923 dan nomor mesin : 1TR-6214018 pemilik di STNK an. ALI SAHRON ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273_Pid_B_2014_PN-Ktp_Hukum_03022015_Penipuan
Statistik503