- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 90/PID.SUS/2019/PN SKH. TANGGAL 5 SEPTEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMAD DEDY ARIYANTO ALIAS DEDY BIN ARIYANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "TURUT SERTA MEMPEROLEH BARANG KENA CUKAI YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA HARUS DIDUGANYA BERASAL DARI TINDAK PIDANA ";
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.2.292.224.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA MOHAMAD DEDY ARIYANTO ALIAS DEDY BIN ARIYANTO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA MOHAMAD DEDY ARIYANTO ALIAS DEDY BIN ARIYANTO TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KTP ATAS NAMA MOHAMAD DEDY ARIYANTO DENGAN NOMOR NIK 3215011205790005;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM A (SURAT IZIN MENGEMUDI) ATAS NAMA MOHAMAD DEDY ARIYANTO DENGAN NOMOR SIM : 6552171100607;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM C (SURAT IZIN MENGEMUDI) ATAS NAMA MOHAMAD DEDY ARIYANTO DENGAN NOMOR SIM : 6552151100644;
- 1 (SATU) UNIT POWERBANK MEREK ROBOT WARNA PUTIH KAPASITAS 8800 MAH;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KULIT WARNA COKELAT MERK EIGER;
- UANG TUNAI DENGAN NOMINAL 21 USD MATA UANG ASING AMERIKA;
- UANG TUNAI DENGAN NOMINAL 1 RM MATA UANG ASING MALAYSIA;
- UANG TUNAI DENGAN NOMINAL 100 BT MATA UANG ASING THAILAND;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS LION AIR JT 217 ATAS NAMA MOHAMAD DEDY ARIYANTO DARI PANGKAL PINANG KE JAKARTA/ SOEKARNO HATTA;
- 4 (EMPAT) BUNDEL PENCATATAN TRANSAKSI DAN STOCK ROKOK TANPA DILEKATI PITA CUKAI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU BERWARNA KUNING BERTULISKAN DO MORE OF WHAT MAKES YOU HAPPY YANG BERISI PENCATATAN JUMLAH STOCK ROKOK TANPA PITA CUKAI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU BAMBU BERWARNA PUTIH BIRU MERK SERITI YANG BERISI PENCATATAN JUMLAH STOCK ROKOK TANPA PITA CUKAI;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG MODEL GT-C3322 BERWARNA SILVER HITAM DENGAN KODE IMEI 1 : 356791/05/07 47 46/2 KODE IMEI 2 : 3567 92/05/07 47 46/0;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE 6 BERWARNA HITAM ABU-ABU KODE IMEI 1 : 35540373519545 NOMOR TELEPON 087886158882;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG A6+ BERWARNA HITAM NOMOR HANDPHONE 08117177650 KODE IMEI 1 : 356472096543690 KODE IMEI 2 I 356473096543698;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Skh. tanggal 5 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD DEDY ARIYANTO Alias DEDY Bin ARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MEMPEROLEH BARANG KENA CUKAI YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA HARUS DIDUGANYA BERASAL DARI TINDAK PIDANA ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.292.224.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MOHAMAD DEDY ARIYANTO Alias DEDY Bin ARIYANTO dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa MOHAMAD DEDY ARIYANTO Alias DEDY Bin ARIYANTO tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Mohamad Dedy Ariyanto dengan Nomor NIK 3215011205790005;
- 1 (satu) buah Kartu SIM A (Surat Izin Mengemudi) atas nama Mohamad Dedy Ariyanto dengan Nomor SIM : 6552171100607;
- 1 (satu) buah Kartu SIM C (Surat Izin Mengemudi) atas nama Mohamad Dedy Ariyanto dengan Nomor SIM : 6552151100644;
- 1 (satu) unit POWERBANK merek ROBOT warna putih kapasitas 8800 mAh;
- 1 (satu) buah dompet Kulit warna cokelat merk EIGER;
- Uang tunai dengan nominal 21 USD mata uang asing Amerika;
- Uang tunai dengan nominal 1 RM mata uang asing Malaysia;
- Uang tunai dengan nominal 100 BT mata uang asing Thailand;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass LION AIR JT 217 atas nama Mohamad Dedy Ariyanto dari Pangkal Pinang ke Jakarta/ Soekarno Hatta;
- 4 (empat) bundel Pencatatan Transaksi dan Stock rokok tanpa dilekati Pita Cukai;
- 1 (satu) buah buku berwarna kuning bertuliskan ?DO MORE OF WHAT MAKES YOU HAPPY? yang berisi pencatatan jumlah stock rokok tanpa pita cukai;
- 1 (satu) buah Buku Bambu berwarna putih biru merk SERITI yang berisi pencatatan jumlah stock rokok tanpa pita cukai;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung model GT-C3322 berwarna silver hitam dengan Kode IMEI 1 : 356791/05/07 47 46/2 Kode IMEI 2 : 3567 92/05/07 47 46/0;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 6 Berwarna hitam abu-abu Kode IMEI 1 : 35540373519545 nomor telepon 087886158882;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A6+ Berwarna hitam Nomor handphone 08117177650 Kode IMEI 1 : 356472096543690 Kode IMEI 2 I 356473096543698;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 316/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 316/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | Januarso Rahardjo, Brdewa Putu Wenten |
Panitera | Ini Zulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 316/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1160 K/Pid.Sus/2020
Banding : 316/PID.SUS/2019/PT SMG
Statistik13956