Putusan PN DENPASAR Nomor 723/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 723/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Purnami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: I Gde Ginarsa, Hakim Anggota 2: I Ketut Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 659 M2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) terletak di Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Nomor Obyek Pajak (NOP) : 51.03.020.016.002-0042.0, tercatat atas nama Andreas I Wayan dengan batas ? batas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara : Wayan Nariana (Tanah PKD) Sebelah Timur : Tanah Tergugat l Sebelas salatan : Gang / Wayan Jariana (Tanah PKD)Sebelah barat : Putu Sutrisna (Tanah PKD)Adalah sah Tanah Pekarangan Desa (tanah PKD) milik Desa Adat Semate.3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki hak atas tanah obyek sengketa;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Desa Adat Semate dalam keadaan kosong dan bebas dari penghunian, dan bila perlu pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan alat negara (kepolisian);6. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak terkait untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.151.000,- ( Dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 723/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pdt.G/2016/PN Dps
Kasasi : 2351 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 130 PK/Pdt/2020
Banding : 194/Pdt/2017/PT DPS
Statistik14188