- Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
- Membeaskan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram
- 1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram ;
- 1 (satu) potong celana panjang Jeans ;
- 1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc ;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462
- 1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
Putusan PN PURWODADI Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 2233 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Statistik614