- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ABD. HAMID AUDAH,S.Ag bin MUHAMMAD AUDAH) terhadap Penggugat (NUTHAN binti H. ABD. GAFAR ISMAIL).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama:
- Malika Audah, umur 13 tahun jenis kelamin perempuan di berikan hak untuk memilih mendapat hadhanah dari Penggugat rekonpensi (ABD. HAMID AUDAH, S.Ag bin MUHAMMAD AUDAH) selaku ayah kandungnya atau Tergugat rekonpensi (NUTHAN binti H. ABD. GAFAR ISMAIL) selaku ibu kandungnya.
- Gibran Audah, umur 9 tahun jenis kelamin laki-laki, berada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Tergugat Rekonvensi (NUTHAN binti H. ABD. GAFAR ISMAIL) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi (ABD. HAMID AUDAH, S.Ag bin MUHAMMAD AUDAH) selaku ayah kandungnya untuk bertemu guna menjenguk, membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0121/Pdt.G/2015/PA.Mtp |
|
Nomor | 0121/Pdt.G/2015/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Maryanah |
Hakim Anggota | S.ag, I. S.pd, Hakim Anggota Hj. Nurul Hikmah, M.hbr Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm
Lainnya : 121/Pdt.G/2015/PA.Mtp
Statistik566