Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 12/PDT.G/2016/PN PN.Ktg |
|
Nomor | 12/PDT.G/2016/PN PN.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel C. R. Danesbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan objek sengketa seluas 70 (tujuh puluh) hektar yang terletak di desa Tuyat . kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw yang batas-batasnya sebagaimana dalam gugatan adalah milik raja DC. MANOPPO dan isterinya BUA SAHABI SUGEHA kakek dan nenek Pengguat ; 3. Menyatakan bahwa tindakan pembiaran yang dilakukan Tergugat sehingga Penggugat kehilangan haknya atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan perincian 70 (tujuh puluh) hektar dikalikan Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) per 1 (satu) hektar sebesar Rp. 7.000.000.000.- (tujuh milyard) rupiah kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.276.000.- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) 6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/PDT.G/2016/PN PN.Ktg
Statistik6529