Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 151 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
|
Nomor | 151 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon P Sinaga |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, H. Ishak Lanap |
Panitera | Hery Gatot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat I/Pembanding ; ------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 08/G/2014/PTUN.ABN tanggal 3 Juli 2014 yang dimohonkan banding ; dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : ---------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II ( TurutTerbanding ; ----------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ---- 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 824.3/170.a/KEP/PD/2013 Tanggal 15 Nopember 2013 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara ; ----------3. Memerintahkan Tergugat I/Pembanding untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 824.3/170.a/KEP/PD/2013 Tanggal 15 Nopember 2013 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara ; ----------------------------------------------------- 4. Menyatakan batal Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 420/1248/2013 Tanggal 12 Desember 2013 Tentang Penugasan Stefanus Dahoklory, S.Pd. Sebagai Pelaksana Harian Kepala UPTD Dikdas Kecamatan Kao ; ---------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Tergugat II/Turut Terbanding untuk mencabut Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 420/1248/2013 Tanggal 12 Desember 2013 Tentang Penugasan Stefanus Dahoklory, S.Pd. Sebagai Pelaksana Harian Kepala UPTD Dikdas Kecamatan Kao ; --------------------------------6. Mewajibkan Tergugat I/Pembanding untuk merehabilitasi nama baik Penggugat/Terbanding dalam kedudukan dan martabat serta hak-hak sebagaimana keadaan semula atau yang setingkat dengan itu ; ----------7. Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151 / B / 2014 / PT. TUN. MKS
Statistik550