- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap tanggal 23 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwasehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa YETTY YELINA MAHUSE, S.STP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa YETTY YELINA MAHUSE, S.STP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar SK Pengangkatan Kasie Kesos tahun 2011 Nomor : 821.2/07/MRK/VIII/2011
- 2 (dua) lembar SK Distrik Nomor 79 Tahun 2914 tentang Penetapan Plafon Raskin Tahun 2014 se-kota Merauke, tanggal 1 Maret 2014
- 1 Lembar daftar Plafon Raskin Distrik Merauke bulan Januari-Desember 2014.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Kelurahan Karang Indah Distrik Merayke Kabupaten Merauke Nomor : 01 TAHUN 2014 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Karang Indah Dsitrik Merauke, tanggal 1 April 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin oleh ANDREAS ERRO (RT 01 RW 01) senilai Rp.5.040.000,00, tanggal 5 November 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin oleh JANES PELAMONIA ( RT 02 RW 01) senilai Rp.3.600.000,00, tanggal 29 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin oleh MATHIUS HARBELUBUN (RT 03 RW 01) senilai Rp.2.880.000,00, tanggal 29 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin oleh CHARLES MAHUZE (RT 01 RW 02) senilai Rp.2.880.000,00, tanggal 30 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin oleh HENNY ANITOE (RT 02 RW 02) senilai Rp.2.880.000,00, tanggal 29 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari RT 02 RW 02 senilai Rp.6.120.000,00, tanggal 3 November 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari RT 04 RW 02 senilai Rp.4.320.000,00, tanggal 4 November 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari A.RUMODAR (RT 05 RW 02) senilai Rp.3.960.000,00, tanggal 31 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari RT 06 RW 02 senilai Rp.2.160.000,00, tanggal 3 November 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari MELIANUS KAIZE (RT 06 RW 02) senilai Rp.1.440.000,00, tanggal 31 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari B.BIATKANAI (RT 07 RW 02) senilai Rp.4.320.000,00, tanggal 31 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari MARIA ASUNTA TOFI (RT 02 RW 03) senilai Rp.1.440.000,00, tanggal 5 November 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari A.RAHIM AMIR (RT 03 RW 03) senilai Rp.3.240.000,00, tanggal 29 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin dari RT 04 RW 03 senilai Rp.3.960.000,00,.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran raskin pada kelurahan Karang indah masing-masing senilai sebanyak Rp.3.600.000,- masing-masing pada tanggal 21 Maret 2014, 14 Mei 2014, dam 29 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin pada kelurahan Karang indah masing-masing senilai sebanyak Rp.2.448.000,- tanggal 28 Maret 2014.
- 2 (dua) lembar kwitansi Pembayaran Beras Miskin senilai Rp.3.978.000,- masing-masing tanggal 6 Mei 2014 dan 10 Juni 2014
- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Raskin tahun 2014.
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan Beras Miskin Nomor 511.1 / 271 dari Kelurahan Karang Indah bulan Oktober, November, Desember, tanggal 23 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Beras Miskin (Raskin) pada kelurahan Karang indah tanggal 5 November 2014 senilai Rp.5.040.000,- .
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin pada kelurahan Karang indah Tahun 2014 senilai Rp.1.440.000,-. Pada tanggal 6 November 2014 .
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan Beras Miskin dari Kelurahan Karang Indah Nomor 511.1/271, tanggal 23 Oktober 2014.
- 1 (satu) Lembar daftar realisasi raskin tahun 2014 bulan Oktober,November, Desember.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran raskin pada kelurahan Karang indah Tahun 2014 senilai Rp.3.240.000,- masing-masing pada tanggal 21 Mei 2014 dan 31 Oktober 2014.
- 2 (dua) lembar daftar penerima beras miskin RT 04/RW 03 Bulan Mei,Juni, dan Juli pada kelurahan Karang Indah tanggal 16 Juni 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin pada kelurahan karang indah tanggal 16 Juni 2014 senilai Rp. 3.600.000
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 811.211.9055, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, tanggal 30 Maret 2007 .
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 921.2/8/MRK/II/2013 tanggal 7 Februari 2013, tentang pengangkatan YETTY YELINA MAHUZE, S.STP sebagai Kepala Kelurahan
- 5 (lima) lembar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah / Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, tanggal 27 Februari 2012;
- 3 (tiga) lembar Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Perum BULOG Nomor
SOP-16/DO400/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013; - Keputusan Gubernur Papua Nomor 400/2/TAHUN 2014 tanggal 3 Januari 2014
tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) di Provinsi Papua Tahun 2014; - 1 (satu) lembar Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor
B.23 MENKO/KESRA/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 perihal Percepatan Penyaluran Raskin Tahun 2014, ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia; - 1 (satu) lembar Faksimili Dalam Negeri dari Direktur Pelayanan Publik Perum BULOG kepada Kepala Divisi Regional seluruh Indonesia tanggal 11 Februari 2014 perihal Percepatan Penyaluran Raskin tahun 2014;
- 2 (Dua) lembar Petikan Keputusan Direksi Perum BULOG Nomor KD-119/DS102/04/2014 tanggal 28 April 2014 perihal pengangkatan Sdr. Arsul Talamma sebagai Kepala Seksi Pelayanan Publik Perum BULOG Subdivre Merauke;
- Surat Keputusan Kepala Subdivre Merauke Nomor KEP-03/26E01/02/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Susunan Tim Satuan Kerja Raskin (Satker Raskin) Subdivre Merauke tahun 2014;
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perum BULOG Sub Divre Merauke Nomor KEP-04/26E01/08/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Revisi Susunan Tim Satuan Kerja Raskin (Satker Raskin) Sub Divre Merauke tahun 2014;
- 12 (dua belas) lembar Permohonan Alokasi Raskin tahun 2014 (Periode bulan januari s/d Desember 2014).
- Bukti Slip Setoran BRI dari pihak Distrik Merauke ke rekening penampung penebusan raskin Satker Raskin Subdivre Merauke nomor
0352-01-001429-30-7 periode Maret 2014 sampai dengan November 2014; - Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order atas alokasi raskin Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;
- Berita Acara Serah Terima Beras Raskin antara Satker Raskin Subdivre Merauke dengan Kepala Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;
- 1 (satu) bendel Pedoman Umum Raskin tahun 2014.
- 1 (satu) bendel DPM I Program Raskin Kelurahan Karang Indah bulan Januari s/d Desember tahun 2014;
- 1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Beras antara Pihak Kelurahan Karang Indah dengan masing-masing RT alokasi bulan Januari, Februari dan Maret 2014 ;
- 1 (sastu) Bendel Berita Acara Serah Terima Beras antara Pihak Kelurahan Karang Indah dengan masing-masing RT alokasi bulan April s/d Juni 2014;
- 1 (sastu) Bendel Berita Acara Serah Terima Beras antara Pihak Kelurahan Karang Indah dengan masing-masing RT alokasi bulan Juli, Agustus dan september 2014;
- 1 (sastu) Bendel Berita Acara Serah Terima Beras antara Pihak Kelurahan Karang Indah dengan masing-masing RT alokasi bulan Oktober s/d Desember 2014;
- 12 (dua belas) bendel daftar realisasi penyaluran beras raskin (DPM-2) bulan Januari, Februari, Maret, april, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember Kelurahan Karang Indah tahun 2014;2014;
- 2 (dua) lembar poto copy Petikan Keputusan Direksi Bulog, No: KD-233/DS102/10/2012, tanggal 15 Oktober 2012, atas nama SUDARSONO;
- Rekap Penyerahan Barang (GD1K) atas alokasi raskin Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;
- Surat Pengantar/Surat Jalan atas nama Kepala Gudang Bulog Subdivre Merauke untuk alokasi raskin DistrikMerauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;
- 1 (satu) lembar foto copy SK. CPNS Nomor : 813.2/354/MRK/2002, tanggal 15 Agustus 2002 atas nama LILIYANI WELERUBUN;
- 1 (satu) lembar foto copy SK. PNS Nomor : 821.1/727/MRK/2003, tanggal 10 September 2003 atas nama LILIYANI WELERUBUN;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan No. 800/57/2013, tanggal 02 April 2013, Kepada LILIYANI WELERUBUN ;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Raskin (Rekomedasi) bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2014 dari Perekda kepada Sub Divre Merauke, Nomor : 511.2/827, sebanyak 35.874 KK, tanggal 07 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Raskin (Rekomedasi) bulan April November dan Desember tahun 2014 dari Perekda kepada Sub Divre Merauke, Nomor : 511.2/1556, sebanyak 35.874 KK, tanggal 22 mei 2014;
- 1 (satu) lembar permohonan rekomendasi Raskin dari Perekda kepada sub divre merauke alokasi bulan agustus, september dan oktober 2014 sebanyak 538.110 Kg.
- 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin tambahan kelurahan karang indah alokasi bulan Juli,agustus dan oktober 2014 sebanyak 79.200.000,- (49.500 Kg), tanggal 23-05-2014.
- 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin tambahan Kelurahan Karang Indah alokasi bulan Januari, s/d Maret 2014 sebanyak Rp 79.200.000,- (49.500 Kg). Tanggal 26-03-2014.
- 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Karang Indah alokasi bulan Mei s/d Juli 2014 sebanyak Rp 79.200.000,-tanggal 25-06-2014.
- 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Karang Indah alokasi bulan April s/d November 2014 sebanyak Rp 72.200.000,-tanggal 23-04-2014.
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Merauke Nomor 21 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Merauke tahun 2014;
- 1 (satu) Keputusan Bupati Merauke Nomor 79 tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Penetapan Plafon Beras Miskin untuk Distrik-Distrik Se-Kabupaten Merauke bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2014;
- 1 (satu) Keputusan Kepala Distrik Merauke Nomor 79 tanggal 1 Maret 2014 tentang Penetapan Plafon Beras Miskin untuk Kelurahan/Kampung Se-Distrik Merauke Kabupaten Merauke tahun 2014;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Raskin bulan Januari 2014 s.d. Desember
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00.- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Februari 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | I Made Suraatmaja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Houtman Lumban Tobing, . petrus Paulus Maturbongs |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Yan Lambert Rumaropen, S.sos. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2360 K/Pid.Sus/2019
Banding : 2/Pid.Sus- TPK/2019/PT JAP
Statistik10145