- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian
- Menyatakan perubahan nama Perusahaan Penggugat dari semula bernama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA PUTRA FATULEU yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 31 tanggal 9 Maret 2006, yang kemudian saat ini telah berubah nama menjadi PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TIMOR RAYA MAKMUR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Nomor: 12, tanggal 17 Maret 2014, yang telah disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-14090.AH.01.02.tahun 2014, tertanggal 24 April 2014 adalah sah.
- Menyatakan Perjanjian kredit Nomor 103.10.00509 tanggal 11 Nopember 2013 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah.
- Menyatakan pemberian barang jaminan kredit, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 443, atas sebidang tanah dengan luas 600 M2, yang terletak di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, atas nama pemegang hak: KAREL FREDRIK LODO Tergugat II, yang termuat dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 11 November 2013, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 46 2014, Tertanggal 07 Februari 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT atas nama Albert Wilson Riwukore, S.H, dan Sertipikat Hak Tanggungan nomor: 218/ 2014, tertanggal 18 Februari 2014, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq, Kantor Pertanahan Kota Kupang adalah sah;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa total hutang pokok kredit dan bunga sejumlah Rp. 513.000.000,- Lima Ratus Tiga Belas Juta Rupiah dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat I telah melunasi total hutang pokok kredit dan bunga sejumlah Rp. 513.000.000,- Lima Ratus Tiga Belas Juta Rupiah dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap tersebut, maka menghukum kepada Penggugat untuk mengembalikan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik tanah atas atas nama pemegang hak Karel Fredrik Lodo Tergugat II, Nomor 443 tanggal 17 Maret 1995 kepada pemiliknya atas nama Karel Fredrik Lodo
- Menyatakan apabila ternyata Tergugat I tidak melunasi utang pokok dan bunga tersebut diatas maka berdasarkan ketentuan sebagaimana disepakati dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46 2014, Penggugat berhak untuk mengelola obyek jaminan kredit berupa sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Nomor 443, atas sebidang tanah dengan luas 600 M2, yang terletak di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, atas nama pemegang hak KAREL FREDRIK LODO Tergugat II, dalam bentuk penjualan dimuka umum atau pelelangan, untuk melunasi hutang Tergugat I yang telah jatuh tempo, berdasarkan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I, tanggal 11 November 2013 ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara ini yang sampai dengan hari ini ditaksir sejumlah Rp1.586.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 318/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, Mhbr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik474