Putusan PTUN KUPANG Nomor 15/G/2012/PTUN-KPG |
|
Nomor | 15/G/2012/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H.bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | - Sudarti Kadir, Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagian ;- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menyatakan batal Buku Tanah No.1, Desa Labuan Bajo, yang terletak di Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten/Kodya Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, terdaftar atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tk.I Nusa Tenggara Timur yang dibukukan di Ruteng, tanggal 21 April 1994, berdasarkan gambar situasi tertanggal 2 April 1994, Nomor : 628/1994, seluas 29.690 m2 ;- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Buku Tanah No.1, Desa Labuan Bajo, yang terletak di Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten/Kodya Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, terdaftar atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tk.I Nusa Tenggara Timur yang dibukukan di Ruteng, tanggal 21 April 1994, berdasarkan gambar situasi tertanggal 2 April 1994, Nomor : 628/1994, seluas 29.690 m2 ;- Menghukum Penggugat Intervensi, Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.277.000,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2012/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 15/G/2012/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2012/PTUN-KPG
Kasasi : 535 K/TUN/2013
Banding : 105/B/2013/PT.TUN.SBY
Statistik10450