- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat Konpensi adalah ahli waris dari SABRUN Bin BEDUL, ARDAN Bin REMPAN, dan MASIJAH Binti TEMBE
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara No. J2/Ji.DU/40/82 yang ditandatangani pada tanggal 14 September 1982, seluas 255.140 Ha (dua ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh hektar);
- Menyatakan sah menurut hukum, Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara No. J2/Ji.DU/40/82 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1987, seluas 50.921 Ha (lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu hektar);
- Menyatakan sah menurut hukum, Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara No. J2/Ji.DU/40/82 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 14 November 2017, seluas 47.500 Ha (empat puluh tujuh ribu lima ratus hektar);
- Menyatakan sah menurut hukum, Surat Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang diterbitkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pertambangan Umum No. 291 K/2014/ddjp/1992 tanggal 7 Agustus 1992 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU.1546/Kaltim) yang terletak di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas konsesi 27.434 Ha (dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat hektar);
- Menyatakan sah menurut hukum, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No : 638.K/30/DJB/2011 tentang Penetapan Koordinat Wilayah PKP2B PT. Kideco Jaya Agung tanggal 30 Maret 2011 dengan luas konsesi 27.460 Ha (dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh hektar);
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 005/KWL/PTGH-3/1992/46.C/40.000/SRI/IX/1992 tanggal 1 September 1992, seluas 23.021,90 Ha (Dua puluh tiga ribu dua puluh satu koma sembilan puluh hektar) antara Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi kalimantan Timur dengan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero);
- Menyatakan sah menurut hukum, Addendum Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 3139/KWL/PTGH-3/1998-299/KJA-Adm/VIII/1998 tanggal 12 Agustus 1998 seluas 23.049,14 Ha (dua puluh tiga ribu empat puluh sembilan koma empat belas hektar) antara Departemen Kehutanan Dan Perkebunan dengan PT. Kideco Jaya Agung;
- Menyatakan sah menurut hukum, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 5/1/IPPKH/PMA/2018, tanggal 02 April 2018, Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk kegiatan Operasi Produksi Batubara Dan Sarana Penunjang Lainnya Atas Nama PT. Kideco Jaya Agung seluas 11.975,66 Ha (sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma enam puluh enam hektar) Pada kawasan Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.306.000,00 (tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Tgt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Roby Hermawan Citra, hakim Anggota 2: Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2356 K/Pdt/2020
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN Tgt
Statistik19560