- Menyatakan bahwa Terdakwa PAULUS TANMENU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain yang ditentukan dan/atau diizinkan? sebagai mana dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kesutu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa PAULUS TANMENU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuka segel yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kontainer 40 feet nomor DLCU4104775;
- 25 (dua puluh lima) kotak kayu / Cilly yang berisi sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson;
- 1 (satu) unit Truk dengan tanda motor kendaraan W 8709 XH dengan tipe HINO FM8JW1AEGJ;
- Berkas pelekatan tanda pengaman Nomor CTP-512/WBC.12/KPP.MP.0602/2017 tanggal 23 September 2017;
- List material transito ofisial alfaandega batugade;
- Nota pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (Pengeluaran Sementara) nomor 9524 tanggal 18 September 2017;
- Nota Pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (eks pengeluaran sementara) nomor 9524 tanggal 23 september 2017;
- Dokumen pemasukan / pengeluaran sementara kendaraan bermotor ked an dari wilayah republic Indonesia nomor 9524 tanggal 18 september 2017;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 23/Pid.B/2019/PN Atb |
|
Nomor | 23/Pid.B/2019/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fausi, Hakim Anggota 1: Mohammad Reza Latuconsina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sega Hendricus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 105 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk negera; Dikembalikan kepada saksi Fransiskus Valdano; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2019/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2019/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 24 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 23/Pid.B/2019/PN.Atb
Statistik203101