Putusan PN MOJOKERTO Nomor 51/Pdt.G/2001/PN. Mkt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2001/PN. Mkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | 8 Desember 2001 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hizbullah |
Hakim Anggota | Muhammad Noor, Suhartoyo |
Panitera | Hj. Suwarti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menetapkan tanah sengketa semula tanah gogol tetep Petok D 145 GLS berubah menjadi letter C 352 yang terdiri dari 6 persil yaitu :1. Persil 33 luas 1.470 M2 dahulu dikenal dengan tanah embet dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : JalanSebelah Timur : Saluran AirSebelah Selatan : Tanah SaminSebelah Barat : dahulu makam/kuburan umum sekarang jalan.2. Persil 39 luas 2.650 M2 dahulu dikenal dengan tanah 28 dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : Tanah WagiranSebelah Timur : Dahulu Saluran Air sekarang jalanSebelah Selatan : Tanah Pak SlametSebelah Barat : saluran air/selokan.3. Persil 43 luas 650 M2 dahulu dikenal dengan tanah kilen sumberjo dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : Tanah WagiranSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : Tanah P. PujiSebelah Barat : saluran air/selokan4. Persil 44 luas 570 M2 dahulu dikenal dengan tanah kilen sumberjo dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : Tanah WagiranSebelah Timur : Selokan/Saluran AirSebelah Selatan : Tanah P. PujiSebelah Barat : Kali dan jalan.5. Persil 51 luas 850 M2 dahulu dikenal dengan tanah wetan sumberjo dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : Tanah Kadis/CinaSebelah Timur : Saluran AirSebelah Selatan : Tanah Ponimin/SlametSebelah Barat : selokan dan jalan setapak6. Persil 53 luas 2.030 M2 dahulu dikenal dengan tanah wetan sumberjo dengan batas ??? batas :Sebelah Utara : Tanah KadisSebelah Timur : SelokanSebelah Selatan : Tanah PoniminSebelah Barat : Sungai/patusanSemuanya terletak di Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, adalah milik Almarhum Suradi b. Setin. Menyatakan Penggugat I, II, III dan IV serta Turut Tergugat V, VI dan VII adalah para ahli waris Almarhum Suradi b. Setin yang berhak atas harta peninggalan milik almarhum Suradi b. Setin berupa tanah sengketa tersebut. Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 132 GS No. 838/D/1975 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 285 GS No 5079/1979 keduanya atasn nama Samin b. Mursam Desa Sumbergirang Kecamtan Puri Kabupaten Mojokerto tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menghukum Tergugat I Samin b. Mursam untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat I, II, III dan IV dalam keadaan kosong dari barang ??? barang milikinya; Menghukum Turut Tergugat V, VI dan VII untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2002 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2001/PN. Mkt
Statistik12327