- Menyatakan Terdakwa KADIR Bin (Alm) LILI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (lima) GRAM???;
- Menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna Gold;
- 1 (satu) unit HP XIOMI warna silver;
- 4 (empat) potongan pipa paralon;
- 2 (dua) unit Timbangan merk CAMRY warna silver;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna silver;
- 4 (empat) bendel plastic C-Tik;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO;
- 1 (Satu) buah lampu CCTV warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok GG Mild ;
- 1 (satu) buah plastik bening
- 1 (satu) unit R4 merk Datsun Go dengan Nomor Polisi KT 1486 GG warna Putih;
- 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi : KT 2578 GR;
- Uang tunai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Menyatakan sah pemusnahan shabu seberat 68 (enam puluh delapan) poket narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 9,631 (sembilan koma enam tiga satu) Gram, dimana 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) Gram berdasarkan Surat Ketetapan status barang sitaan Narkotika tanggal 05 Agustus 2019 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh penyidik pada tanggal 09 Agustus 2019.
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Um.br Hakim Anggota Rakhmat Priyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2021 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 201/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik7110