Putusan PN BEKASI Nomor 337/Pdt.G/2016/PN.Bks. |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2016/PN.Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Avia Uchriana, Danndy Wilarso |
Panitera | Ratna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIA. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I ;- Menolak eksepsi Tergugat II ;- Menolak eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI ;B. Dalam Pokok Perkara.- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI; A. Terhadap Gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi /Tergugat I Dalam Konpensi- Menyatakan gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi/ Tergugat I Dalam Konpensi tidak dapat diterima ;B. Terhadap Gugatan Penggugat II Dalam Rekonpensi /Tergugat II Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi sebahagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi adalah perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan sah dan berlakunya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 8 Januari 2013 yang dibuat oleh Tergugat II Dalam Konpensi/Penggugat II Dalam Rekonpensi ;4. Menyatakan sah dan tetap berlakunya Akta Jual Beli Nomor : 07/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Tergugat II Dalam Konpensi/Penggugat II Dalam Rekonpensi ;5. Menyatakan sah dan tetap berlakunya Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 06 tanggal 8 Januari 2013 yang dibuat oleh Tergugat II Dalam Koperansi/Penggugat II Dalam Rekonpensi ;6. Menolak gugatan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi selain dan selebihnya ;C. Terhadap Gugatan Penggugat III dan Penggugat IV Dalam Rekonpensi/Tergugat V dan Tergugat VI Dalam Konpensi :C.1.Dalam Provisi :- Menolak permohonan Provisi Penggugat III dan Penggugat IV Dalam Rekonpensi/Tergugat V dan Tergugat VI Dalam Konpensi ;C.2. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat III dan Penggugat IVDalam Rekonpensi/Tergugat V dan Tergugat VI Dalam Konpensi sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan Penggugat III dan Penggugat IV Dalam Rekonpensi/Tergugat V dan Tergugat VI Dalam Konpensi dan Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi adalah penjual dan pembeli yang beritikad baik ;4. Menyatakan sah Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 08 Januari 2013 ;5. Menyatakan sah Akta Pengosongan Nomor 05 tanggal 08 Januari 2013 ;6. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 07/2016 tanggal 01 Pebruari 2016 yang dibuat dihadapan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi selaku PPAT ;7. Menolak gugatan Penggugat III dan Penggugat IV Rekonpensi/Tergugat V dan Tergugat VI Dalam Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.639.000,-(dua juta enam ratus tigapuluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2016/PN.Bks.
Statistik13343