Putusan PN RANTAU Nomor 187/Pid.B/2013/PN.Rtu |
|
Nomor | 187/Pid.B/2013/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | -Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Adiaty Rovita, Emna Auilia |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAURAN ALIAS ITAU BIN H. ARBAIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa??? 1 (satu) buah handphone merk nexian seri M5650 warna hitam??? 3 (tiga) buah kabel headset warna hitam??? 1 (satu) buah kabelpenghubung warna hitam??? 1 (satu) buah charger warna hitam??? 1 (satu) kotak handphone merk nexian??? 1 (satu) buah kotak ipad merk advan Dikembalikan kepada saksi Dewi Ariati Binti Ilyas??? 1 (satu) buah topi kain warna abu-abu bertuliskan wolesDikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD TAURAN als ITAU Bin H. ARBAIN6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan pada Hari KAMIS tanggal 22 Agustus 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau oleh kami MUHAMMAD ARSYAD, SH., selaku Hakim Ketua, EMNA AUILIA, SH dan ADIATY ROVITA, SH, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh FATMAWATI , SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, SH. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2013/PN.Rtu
Statistik203