Putusan PN AIRMADIDI Nomor -176/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | -176/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova L.sasube |
Hakim Anggota | Christyane P.kaurong, Rachmat Kaplale |
Panitera | Silvana Matto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Penggugat sesuai Kwitansi Pembelian tertanggal 5 Desember 2013 dan Surat Penjualan tertanggal 17 Desember 2013;3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik tanah (obyek sengketa) yang terletak di Desa Maumbi Jaga I Kecamatan Kalawat seluas 408 m2 (empat ratus delapan meter persegi), dengan batas-batas:Utara : Jalan Raya Manado BitungTimur : Nicolas EnochSelatan : Sandra D. RotinsuluBarat : Sandra D. Rotinsulu4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja menguasasi tanpa hak obyek sengketa milik Penggugat dengan tidak beritikat baik oleh karena itu perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja serta melawan hak tidak mau menyerahkan tanah (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, kerugian mana Penggugat tidak dapat menguasasi dan menduduki tanah obyek sengketa, oleh karena itu wajar menurut hukum sesuai azas kepatutan Tergugat I dan II, dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dengan keadaan kosong dan baik;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 408 m2 yang terletak di Desa Maumbi Jaga I Kecamatan, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Raya Manado BitungTimur : Nicolas EnochSelatan : Sandra D. RotinsuluBarat : Sandra D. RotinsuluKepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, jika Tergugat tidak mau memenuhi isi Putusan ini maka Penggugat memohon agar dilaksanakan Eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut dibantu oleh Kepolisian.7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.501.000,- (dua juta lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -176/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -176/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/PDT/2021
Pertama : 176/Pdt.G/2018/PN.Arm
Statistik12654