Putusan PN GARUT Nomor 208/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 208/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi Z. 6357.FJ No. rangka MH1JFD215DK330852;- 1 (satu) kendaraan sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi Z. 6357.FJ No. rangka MH1JFD215DK330852;- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi Z. 6357.FJ No. rangka MH1JFD215DK330852;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi F.3091.ZT;- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi F.3091.ZT;- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi F.3091.ZT;- 1 (satu) buah kunci astag warna hitam;- 1 (satu) buah kunci pas segitiga ukuran 8,10 dan 12 warna hitam;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek eiger;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Asep Gungun bin Maman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2014/PN.Grt.
Pertama : 208/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Grt.
Statistik636