- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek ?I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR? atau biasa disebut ?I AM GEPREK BENSU? didalam memperdagangkan, memasarkan dan/atau mengedarkan bisnis makanan Merek ?I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR? atau biasa disebut ?I AM GEPREK BENSU? milik Penggugat ;
- Menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I;
- Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel onsu dalam Daftar Umum Desaian Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desian Industri ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya.,
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Desain Industri |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Duta Baskara, Hakim Anggota H. Saifudin Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM PROVISI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. Rp 1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 162 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Pertama : 16/ Pdt.Sus.Desain Industri/2020/PN Niaga Jkt. Pst
Statistik48872922