Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/PDT.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 27/PDT.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hendri Tobing, Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai Hukum, Sah dan Berharga Sertifikat Hak MilikNo. 550 tanggal 19 Pebruari 1991 atas sebidang tanah perwatasan seluas 2.965 M2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Manggis Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda ; 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan seluas : 2.965 M2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Manggis Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 550 tanggal 19 Pebruari 1991, denganbatas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Gang Podomoro ; Sebelah Timur : Tanah Hak/Muji; Sebelah Selatan : Darwati dan Kariman ; Sebelah Barat : Jalan Manggis ; 4. Memerintahkan Tergugat X atau siapapun juga untuk menyerahkankembali Sertifikat Hak Milik No. 550 tanggal 19 Pebruari 1991 atas sebidang tanah perwatasan seluas : 2.965 M2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Manggis Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) untukmembongkar dan mengosongkan bangunan tempat tinggal yang dibangun oleh Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) yang terletak diatas tanah perwatasan milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No. 550 tanggal 19 Pebruari 1991 seperti keadaan semula tanpa syarat apapun ; ???6. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) untuk menyerahkan kembali sebidang tanah perwatasan seluas : 2.965 M2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Manggis Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;---------------------------7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) baik secara sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.741.000,- (empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -- |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/PDT.G/2015/PN Smr
Statistik7116