Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 737/Pdt-G/2012/PA.KAG |
|
Nomor | 737/Pdt-G/2012/PA.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Syarifah Aini, M.hi |
Hakim Anggota | Rifky Ardhitika, M.himohd. Anton Dwi Putra |
Panitera | Sabaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: 13. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN; 14. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT: I) 50% DARI POSITA GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2.1; 1 (SATU) BUAH RUMAH PERMANENT 2 (DUA) LANTAI ATAP GENTING, DINDING BETON, LANTAI KERAMIK, CAT WARNA ABU-ABU, DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH UTARA DAN SELATAN 16,40 METER, UKURAN LEBAR SEBELAH BARAT 14 METER DAN SEBELAH TIMUR 11,30 METER, YANG BERDIRI DI ATAS TANAH WARISAN ORANGTUA TERGUGAT DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH UTARA 31,10 METER, UKURAN PANJANG SEBELAH SELATAN 23 METER + 9 METER, DAN UKURAN LEBAR SEBELAH BARAT 37,50 METER, DAN UKURAN LEBAR SEBELAH TIMUR 25,20 METER + 6,50 METER, YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA CENGAL, KECAMATAN CENGAL, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAUHALILI; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH LIHA; SEBELAH BARAT BERBATASAN JALAN RAYA; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH ANTOWI; J) POSITA GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2.3; 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN KARET DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH TIMUR 397 METER, DAN UKURAN PANJANG SEBELAH BARAT 131,80 METER + 33,50 METER, DAN UKURAN LEBAR SEBELAH UTARA 200 METER DAN UKURAN LEBAR SEBELAH SELATAN 69 METER, YANG TERLETAK DI BIBITAN, DUSUN VI, DESA PELIMBANGAN, KECAMATAN CENGAL, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BUDIN; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH CEROK; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH HENMASRUDIN; K) POSITA GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2.4; 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN KARET DENGAN UKURAN 263 METER X 20 METER, YANG TERLETAK DI BALOK, DUSUN VI, DESA TALANG RIMBA, KECAMATAN CENGAL, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH LIDIA; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH H. RAMPELI; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH TANLISIR; L) POSITA GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2.5; 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN KARET DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH UTARA 33 METER + 30 METER, UKURAN PANJANG SEBELAH SELATAN 48 METER, UKURAN LEBAR SEBELAH BARAT 168 METER, DAN UKURAN LEBAR SEBELAH TIMUR 96 METER + 68 METER YANG TERLETAK DI BALOK, DUSUN VI, DESA TALANG RIMBA, KECAMATAN CENGAL, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH LIDIA; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH H. RIFIN; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH H. RAMPELI; 15. MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK MENDAPATKAN (SETENGAH) BAGIAN ATAU 50 % (LIMA PULUH PERSEN) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT; 16. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HARTA YANG MENJADI MILIK PENGGUGAT DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA / RIEL, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL SECARA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN UANG HASIL DARI PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN HAK ATAU BAHAGIAN MEREKA MASING-MASING; 17. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI POSITA ANGKA 2.2 DICABUT; 18. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: 7. MENGABULKAN GUGAT BALIK PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN; 8. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK ATAS NAMA ADEV GANNERO MR, LAHIR TANGGAL 13 DESEMBER 2004, SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) PER BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI; 9. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA DICABUT; |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 737/Pdt-G/2012/PA.KAG.zip
- Download PDF
- 737/Pdt-G/2012/PA.KAG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pdt-G/2012/PA.KAG
Kasasi : 477 K/Ag/2014
Banding : 48/Pdt.G/2013/PTA.Plg
Statistik10938