Putusan PN TABANAN Nomor 114/PID.B/2013/PN.TBNN |
|
Nomor | 114/PID.B/2013/PN.TBNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | I Made Gede Trisna Jaya Susila, Shyustisiana |
Panitera | I Ketut Mardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 2 TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I GEDE PUTU GANTIYASA Als GANTIYASA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan yang dilakukan beberapa kali ???;---------------------------------------------------------------------------------L 2. Menjatuhkan.....2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------- l (satu) buah Sim C atas nama I Gede Putu Gantiyasa;------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa I Gede Putu Gantiyasa Als Gantiyasa ;--------------------- l (satu) lembar Nota sewa mobil Avansa dari CV Cahaya Pratama, alamat Jl. A Yani, 66 Kediri Tabanan, Tertanggal 28 Desember 2011;----------------------------------------------- l (satu) lembar STNK Toyota Avanza No. Pol. DK-1261-GF Warna Kuning Metalik, Tahun 2005;-------------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Arwati;------------------------------------------------------- l (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio DK-6803-FI.Tahun 2005, warna Biru;Dikembalikan kepada saksi I Putu Pande Manik Arta;----------------------------------------------- l (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK-5950-HQ Tahun 2009, Warna Biru;------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Ananda Kusuma Putra;----------------------------------- l (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Mio GT warna putih Tahun 2013, DK-7943-GR;-----------------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Yahya Pramana Putra;-------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID.B/2013/PN.TBNN.zip
- Download PDF
- 114/PID.B/2013/PN.TBNN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/PID.B/2013/PN.TBNN
Statistik7723