Putusan PN MENGGALA Nomor 41 / Pid.Sus / 2016 / PN. MGL |
|
Nomor | 41 / Pid.Sus / 2016 / PN. MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Aria Verronica, M. Juanda Parisi |
Panitera | Primastya Dekambriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa PUJI ASTUTI Binti ATIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa PUJI ASTUTI Binti ATIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- Plastik-plastik kecil yang pada ujungnya terdapat klip.- 1 (satu) bungkus kecil plastik kecil yang berisi kristal shabu dengan berat sekira 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang yaitu seberat 0,03 (nol koma tiga) Gram).- 3 (tiga) buah plastik klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir pil Ekstasi warna merah berlogo telephone dengan berat keseluruhan 10,40 (sepuluh koma empat puluh) Gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan berat keseluruhan 9,28 (Sembilan koma dua delapan) Gram).- 1 (satu) buah kotak permen mentos.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol : BG 1613 NN Nomor Mesin : DF15776, Nomor Rangka : MHFM1BA2JAK024900.- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna silver Nopol : BG 1613 NN Nomor Mesin : DF15776, Nomor Rangka : MHFM1BA2JAK024900 atas nama PT. AGUNG CONCERN.- 1 (satu) buah kunci kontak mobil.Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.8. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41 / Pid.Sus / 2016 / PN. MGL
Statistik170