- Menyatakan Terdakwa Drs. NURHASAN, MM Bin HASAN JUFRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. NURHASAN, MM Bin HASAN JUFRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Drs. NURHASAN, MM Bin HASAN JUFRI dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa Drs. NURHASAN, MM Bin HASAN JUFRI tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah topi warna biru yang bertuliskan SMP Negeri 1 Bua Ponrang;
- 1 (satu) buah dasi warna biru yang bertuliskan SMP Negeri 1 Bua Ponrang;
- 1 (satu) buah kartu Siswa SMP Negeri 1 Bua Ponrang;
- 1 (satu) lembar lambang merah putih;
- 2 (dua) lembar lambang lokasi yang bertuliskan SMP Negeri 1 Bua Ponrang.;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan SMP Negeri 1 Bua Ponrang, Nomor : 1390/DIKBUD/SMP.19/TU/2018 Tanggal 18 Juni 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) rangkap Undangan sosialisasi, Pedoman umum Pelaksanaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019, Zona Berbasis wilayah Kecamatan calon peserta didik tahun pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) rangkap nama-nama peserta didik baru SMP Negeri 1 Bua Ponrang tahun 2018/2019, beserta daftar nama yang telah melakukan pembayaran;
- 1 (satu) rangkap Buku Pembayaran untuk siswa laki-laki;
- 1 (satu) rangkap buku pembayaran untuk siswa perempuan;
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi pembayaran warna hijau untuk siswa laki-laki;
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi pembayaran warna kuning untuk siswa perempuan;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Paelori M., Hakim Anggota 1: Daniel Pratu |
Panitera | Panitera Pengganti: Saenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada masing-masing peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 yang melakukan pembayaran. Dikembalikan kepada SMP Negeri 1 Bua Ponrang melalui saksi HERNA, S.Pd; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 642 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 41/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks.
Statistik13928