Putusan PN PALEMBANG Nomor 144 /Pdt.G/2012/PN PLG |
|
Nomor | 144 /Pdt.G/2012/PN PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rnellia |
Hakim Anggota | Mh 2. Zahri, 1.h.m.yunus.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : A. DALAM KONPENSI I. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Tegugat seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Built, Operate and Transfer/BOT Agreement) Kawasan Taman KambangIwak Besak di Palembang No.041/SP2J/SPK/V/2011 tanggal 16 Mei 2011, bagi Penggugat dan Tergugat sebagaimana layaknya Undang ? Undang ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat Nomor : 002/SP2J ? PPKS/V/2012 tanggal 08 Mei 2012, Perihal : Pemberitahuan Pemutusan Perjanjian Kerjasama dan surat Tergugat Nomor : 323/SP2J ? PPKS/VI/2012, tanggal ?Juni 2012, Perihal : Penegasan Pemutusan Perjanjian Kerjasama.5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp : Rp.4.413.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) ;6. Menolak tuntutan penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;B.DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1360 K/Pdt/2014
Pertama : 144/Pdt.G/2012/PN.PLG
Statistik226124