Putusan PN RAHA Nomor -1/Pdt.G/2019/PN Rah |
|
Nomor | -1/Pdt.G/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | - Aldo Adrian Hutapea, M.h - Achmadi Ali |
Panitera | -budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING - -UNTUK PERDATA : NO *TINGKAT 1 -UNTUK PERDATA: DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Mengadili :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara seluas kurang lebih 1(satu) hektar dengan batas-batas Utara dengan jalan pelabuhan, Se;atan dengan Tanah Desa, Timur dengan Rencana Jalan dan Barat dengan Jalan Pelabuhan adalah sah mikik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalang-halangi Penggugat da;am proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang letak dan batas-batasnya sebgaimana tersebut dalam amar angka 2 (dua_ diatas adalah perbuatan melanggar hukum;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 6.711.000,00 (enam juta tujuh ratus sebelas ribu rupliah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -1/Pdt.G/2019/PN_Rah.zip
- Download PDF
- -1/Pdt.G/2019/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2377 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 388 PK/Pdt/2022
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Rah
Statistik9847