Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 359/Pdt.G/2013/PA.KAG |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2013/PA.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yunadi, S.ag |
Hakim Anggota | Maman Abdur Rahman, Sundus Rahmawati |
Panitera | Al Muallif, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensiDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat konvensi (TERGUGAT ) terhadap Penggugat konvensi (PENGGUGAT );3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir tanggal 06 Desember 2011 berada di bawah hadhanah Penggugat konvensi;5. Menetapkan memberikan hak kepada Tergugat konvensi dan tidak menghalang-halanginya untuk bertemu secara intensif, mencurahkan kasih sayangnya serta ikut mengasuh anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT selama 2 (dua) hari dalam seminggu dan waktu-waktu yang telah disepakati antara Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi terhitung sejak utusan ini dijatuhkan sampai secara hukum anak tersebut dapat memilih sendiriuntuk ikut ibu atau bapaknya (umur 12 tahun);6. Memerintahkan kepada Tergugat konvensi untuk mengembalikan anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT kepada Penggugat konvensi setelah 2 (dua) hari dan waktu-waktu yang disepakati tersebut serta tidak menghalang-halangi Penggugat konvensi untuk mengasuh kembali anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi tersebut;7. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk melaksanakan diktum angka 5 dan 6 di atas;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2013/PA.KAG
Statistik340