Putusan PN PURBALINGGA Nomor 175/ Pid.B /2013/PN.Pbg. |
|
Nomor | 175/ Pid.B /2013/PN.Pbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Martin Helmy |
Hakim Anggota | M. Nur Azizi, Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa YOGI PRASETYO ALS YOGI ALS AJI Bin SUTIKNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pembunuhan Berencana?; ----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOGI PRASETYO ALS YOGI ALS AJI Bin SUTIKNO dengan pidana penjara seumur hidup ; -------------------------------------3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang wama biru; ---------------------------------------- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk Lo-goo dengan ukuran 28; - 1 (satu) potong jilbab/kerudung warna abu-abu;------------------------------------------- 1 (satu) kaos dalam warna putih;------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah BH warna ungu; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana dalam warna pink; -------------------------------------------------- 1 (satu) buah sabuk kulit wama hitam dengan timang berbentuk hati bertuliskan LOVE; ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah ikat rambut model bola rantai warna pink, putih kuning; ---------------Dikembalikan kepada saksi SUPARTI als NY. DRAJAT NUR HIDAYAT selaku Ibu dari korban ARI DWI RESTIANA; -------------------------------------------------------------------------- 1(satu) bongkahan batu kali dengan ukuran dua kepalan tangan orang dewasa; ----- - 1 (satu) buah pisau dapur dengan kondisi patah terpisah antara gagang dengan ujung tajamnya; -------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) buah tas cangklong warna hitam merk ESPRITE; ------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hijau Nopol R-3805-EL Noka MH328D20BAJ598446, Nosin 28D1598377; --------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Warna hijau Nopol R-3805-EL Noka MH328D20BAJ598446 Nosin 28D1598377 an. DRAJAT HIDAYAT alamat desa Cipaku RT 005 RW 004 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga; -- 1 (satu) pasang jas hujan/mantel model baju warna biru; -------------------------------- 1 (satu) buah helm merk INK Warna abu-abu dengan penutup kaca warna bening; - 1 (satu) unit HP merk MITO warna hitam kombinasi merah; -------------------------- Dikembalikan kepada saksi DRAJAT NUR HIDAYAT selaku orang tua korban ARI DWI RESTIANA; ---------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-. (lima ribu rupiah); -------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 971 K/PID/2014
Banding : 134/Pid/2014/PT SMG
Pertama : 175/Pid.B/2013/PN.Pbg
Statistik10027