- Menyatakan Terdakwa ILHAM BIN MUHAMMAD HARUN ABDUL GANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp594.000.000,00,- (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan sejumlah Rp450.000.000,00,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sehingga sisa yang belum dibayar sejumlah Rp.144.000.000,00,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila sisa denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk atas nama : ILHAM NIK 1271020410850004;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kartu Keluarga No. 1271021208160004;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kesepakatan Bersama (MOU) antara PT. Harun Plaza dan PT. Matahari Putra Prima Tbk. Yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2015;
- Dokumen R/K Statement Bank Bukopin Periode April 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Buti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 134/MPP/IV/2015 tanggal 30 April 2015;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Print-screen Email terkait bukti potong pembayaran DP Hypermart di Harun Plaza;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Invoice nomor 001/HP-INV/I/2015 tanggal 02 Februari 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kwitansi uang muka sewa Harun Plaza senilai Rp 6.534.000.000,-;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Faktur Pajak PT Harun Plaza nomor 000.15.96604385 tanggal 02 Februari 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kwitansi PT Jaya Beton Indonesia nomor 100/JBI.MDN/KEU/VI/15 dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.34473858 tanggal 04 Juni 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kwitansi PT Jaya Beton Indonesia nomor 133/JBI.MDN/KEU/VI/15 dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.34473888 tanggal 05 Agustus 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Kwitansi PT Jaya Beton Indonesia nomor 097/JBI.MDN/KEU/VI/15 dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.34473857 tanggal 01 Juni 2015;
- Dokumen salinan sesuai aslinya Akte Pendirian PT HARUN PLAZA nomor 28 tanggal 30 Juni 2011 notaris Taufik, S.H;
- Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak atas nama PT HARUN PLAZA tanggal 09 November 2011;
- 15. KTP atas nama ILHAM,SE dengan NIK 1173020410850004 selaku Penanggung Jawab dan Direktur Utama PT HARUN PLAZA;
- 16. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: 503/365/SITU/2011 tanggal 09 November 2011 atas nama usaha PT HARUN PLAZ;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-34715.AH.01.01. Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 11 Juli 2011 atas nama badan hukum PT. HARUN PLAZA;
- Akta Pendirian PT HARUN PLAZA Nomor 28 tanggal 30 Juni 2011 dengan Notaris Taufik, S.H. di Lhokseumawe;
- Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-206/WPJ.25/KP.0203/2011 tanggal 09 November 2011 an. Wajib Pajak PT. Harun Plaza NPWP 03.105.388.7-102.000;
- SPT Masa PPN Masa Desember 2015 tanggal 16 Februari 2016 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa September 2015 tanggal 19 Oktober 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Agustus 2015 tanggal 16 September 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Juli 2015 tanggal 19 Agustus 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Juni 2015 tanggal 22 Juli 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Mei 2015 tanggal 19 Juni 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Maret 2015 tanggal 14 April 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Februari 2015 tanggal 12 Maret 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- SPT Masa PPN Masa Januari 2015 tanggal 09 Februari 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza yang ditandatangani oleh ILHAM, SE selaku Direktur Utama;
- Daftar Sisa Tagihan Pajak 2015 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza tanggal 07 November 2017;
- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: BA-883/WPJ.25/KP.0208/2016 tanggal 18 Juli 2016 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza;
- Berita Acara Tidak Menghadiri Pelaksanaan Konseling Nomor: BA-965/WPJ.25/KP.0208/2016 tgl 10 Agustus 2016 atas Wajib Pajak PT Harun Plaza;
- Surat Kepala KPP Pratama Lhokseumawe nomor S-2942/WPJ.25/KP.0208/2016 tgl 19 Mei 2016 hal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Pembetulan SPT Masa PPN April 2015 yg ditujukan ke Pimpinan PT Harun Plaza;
- Print Out Profil Wajib Pajak;
- Print Out Profil Utama Data Wajib Pajak dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out Detil Pelaporan Wajib Pajak Tahun Pajak 2015 dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out Daftar Pajak Keluaran dan Masukan di Aplikasi PKPM (Pajak Keluaran dan Pajak Masukan) Portal DJP atas nama PT HARUN PLAZA NPWP. 03.105.388.7-102.000 tahun 2015;
- Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-1260KT/WPJ.25/KP.0203/2019 tanggal 14 Februari 2019 atas Wajib Pajak PT HARUN PLAZA;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-31PKP/WPJ.25/KP.0203/2019 tanggal 14 Februari 2019 atas nama PT HARUN PLAZA NPWP. 03.105.388.7-102.000;
- Kartu NPWP atas nama Wajib Pajak PT HARUN PLAZA NPWP. 03.105.388.7-102.000;
- Bukti Pengeluaran MPP nomor: 002195 tanggal 15 April 2015;
- Kwitansi dari PT HARUN PLAZA tanggal 02 Februari 2015 atas penerimaan pembayaran uang sewa dari MPP;
- Invoice dari PT HARUN PLAZA nomor invoice: 001/HP-INV/I/2015 tanggal 02 Februari 2015;
- Faktur Pajak dari PT HARUN PLAZA nomor 010.000.15.96604385 tanggal 02 Februari 2015;
- Kesepakatan Bersama (MOU) antara PT HARUN PLAZA dan PT MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk. Tanggal 15 Januari 2015;
- Print Rekening Koran Bank Standard Chartered nomor rekening 306-01114229 atas nama PT MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk, tanggal laporan 30 April 2015, halaman ke 14 dari 26, tanggal transaksi 15 April 2015;
- SPT Masa PPN dan PPnBM bulan April 2015 Normal PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk tanggal 29 Mei 2015 yang dilaporkan tanggal 29 Mei 2015 berikut lampiran dan Bukti Penerimaan Suratnya;
- SPT Masa PPN dan PPnBM bulan April 2015 Pembetulan 1 PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk tanggal 24 Juli 2015 yang dilaporkan tanggal 28 Juli 2015 berikut lampiran dan Bukti Penerimaan Suratnya;
- SPT Masa PPN dan PPnBM bulan April 2015 Pembetulan 2 PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk tanggal 17 Mei 2016 yang dilaporkan tanggal 18 Mei 2016 berikut lampiran dan Bukti Penerimaan Suratnya;
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) bulan April 2015 Normal berikut lampirannya;
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Nomor 134/MPP/IV/2015 tanggal 30 April 2015 atas nama PT HARUN PLAZA dengan Pemotong Pajak PT MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk;
- MOU antara PT HARUN PLAZA dan MPP tanggal 15 Januari 2015, beserta lampirannya;
- Surat MPPA No. 006/LG-EXT/10/18 tanggal 9 Oktober 2018;
- Surat Pernyataan Harun Plaza tanggal 28 Agustus 2018;
- Surat MPPA No. 004/HPL/LGL/08/18 tanggal 10 Agustus 2018;
- Surat Harun Plaza No. 021/HP/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018;
- Surat Somasi II MPPA No. 004/LGL-EXT/07/18 tanggal 31 Juli 2018;
- Surat Harun Plaza No. 21/HP/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018;
- Surat Somasi MPPA No. 002/LGL-EXT/07/18 tanggal 5 Juli 2018;
- Surat Harun Plaza No. 018/HP/IV/2018 tanggal 6 April 2018;
- Surat MPPA tanggal 28 Mei 2018;
- Surat Harun Plaza No. 015/HSH/IX/2017 tanggal 22 September 2017;
- Surat MPPA No. 543/SA/EXT/11/2017 tanggal 27 November 2017;
- Surat Harun Plaza No. 014/HP/IX/2017 tanggal 15 September 2017;
- Surat MPPA No. 217/SA/EXT/04/2017 tanggal 13 April 2017;
- Print Out Profil Wajib Pajak PT. Matahari Putra Prima Tbk;
- Print Out Detil Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Wajib Pajak PT. Matahari Putra Prima Tbk NPWP 01.394.013.5-092.000 Tahun Pajak 2015 dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out Detil Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak PT. Matahari Putra Prima Tbk NPWP 01.394.013.5-092.000 Tahun Pajak 2015 dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out SPT Masa PPN dan PPnBM Wajib Pajak PT. Matahari Putra Prima Tbk NPWP 01.394.013.5-092.000 Masa Pajak April 2015 dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak PT. Matahari Putra Prima Tbk NPWP 01.394.013.5-092.000 Masa Pajak April 2015 dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Print Out Rekening Giro nomor rekening 1005147138 atas nama PT. Harun Plaza sebanyak 12 lembar (Jan s.d. Des 2015);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN Lsm |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2020/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 71. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.264/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.30531279 tanggal 28 Mei 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 72. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.236/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.70909734 tanggal 12 Mei 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 73. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.237/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.70909735 tanggal 13 Mei 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 74. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.253/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.70909752 tanggal 22 Mei 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 75. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.326/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.30531647 tanggal 30 Juni 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 76. 3 (tiga) lembar Dokumen asli Kwitansi, Invoice nomor KU.02.02/WB-1A.328/15, dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.30531648 tanggal 30 Juni 2015 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk; 77. Dokume Asli Buku Cek Seri No. 1213266726 s.d 1213266750 Bank Bukopin atas Nama PT HARUN PLAZA; 78. Dokume Asli Buku pemilik kenderaan bermotor No. N-09340313 kenderaan minibus merk Hyundai Nomor Polisi BK 1843 GR, Rangka/NIK KMJWAH7RR9U073919, No. Mesin G4KG8867638 atas nama Siti Sarrah; Dikembalikan kepada terdakwa Ilham Bin Muhammad Harun Abdul Gani; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2020/PN Lsm
Statistik13928