Putusan PN MAGELANG Nomor 9/PID.SUS/2014/PN.MGL |
|
Nomor | 9/PID.SUS/2014/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, Elta Tamtama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUGENG PREHADY Alias GEMBROT Bin ALEX HADI SUWIRYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :----------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 4 (empat) lembar pecahan masing-masing lima puluh ribuan ; --------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas bungkus narkotika jenis sabu;------------- 1 (satu) buah kotak plastik kecil bekas bungkus permen merk Golfress ;-----Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pid.Sus/2014/PT SMG
Kasasi : 1616 K/PID.SUS/2014
Pertama : 09/Pid.Sus/2014/PN Mgl
Statistik524