Putusan PTA JAMBI Nomor 19/Pdt.G/2014/ PTA.Jb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2014/ PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Bahri Adnan |
Hakim Anggota | H. Abd Hamid Pulungan, Mh - Abd.rahman Usman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon /Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jambi tanggal 09 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaedah 1435 Hijriyah Nomor XXXX/Pdt.G/2014/PA.Jmb yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi? Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jambi tanggal 09 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaedah 1435 Hijriyah Nomor XXXX/Pdt.G/2014/PA.Jmb yang dimohonkan banding sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan hak asuh anak masing-masing nama : 1. ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBANDING I, lahir pada tanggal 14 Januari 2004; 2. ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir tanggal 10 Februari 2008, dan 3. ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBANDING III, lahir 18 September 2012 berada pada Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dan berkunjung serta mencurahkan kasih sayang kepada ketiga orang anak tersebut pada angka 1 (satu) di atas;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak;- Nafkah Iddah sebesar Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Mut'ah sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 331.000.- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Menghukum Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2014/_PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2014/_PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2014/ PTA.Jb
Pertama : 0148/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik4315