- Menyatakan Terdakwa Faahakhododo Mendrofa Alias Ama Minteterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faahakhododo Mendrofa Alias Ama Minte, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar kertas F4 yang telah diberi Kode LZ-1, LZ-2, LZ-3, LZ-4, LZ-5, LZ-6, LZ-6, LZ-7, LZ-8, LZ-9, LZ-10, LZ-11 yang berisi hasil print out dari capture screen postingan status facebook pemilik akun Faa Mendrofa???;
- 1 (satu) unit spy camera merk Q5 Mini THUMB DV berwarna Hitam beserta memorycard yang berisi 1 (satu) rekaman video MP4 perjumpaan saksi Last Kristiani Wau Alias Tian Wau dengan Fa???ahakhododo Mendrofa Alias Ama Minte berdurasi 18 menit 20 detik;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna Gold yang berisi 1 (satu) rekaman telepon MP3 antara saksi Last Kristiani Wau Alias Tian Wau dengan Fa???ahakhododo Mendrofa berdurasi 12 menit 55 detik, 5 (lima) rekaman video MP4 Perjumpaan saksi Last Kristiani Wau Alias Tian Wau dengan Fa???ahakhododo Mendrofa berdurasi 1 menit 22 detik, 1 menit 13 detik, 3 menit 23 detik dan 35 detik;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Gst |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifmen Kristian Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir dalam berkas PerkaraJaksa Penuntut Umum; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Last Kristiani Wau Alias Tian Wau; 4. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Gst
Statistik361309